Aritmatika
sosial adalah bidang atau cabang ilmu matematika yang mempelajari tentang
matematika pada kehidupan sosial, missal di bidang ekonomi, bidang geografi,
bidang sosiologi.
Tentu kalian sudah pernah berbelanja
bukan? Baik itu di supermarket ataupun di pasar tradisional. Di sana tentu
kalian dapat melihat kegiatan-kegiatan yang dilakukan orang-orang yang
melakukan jual beli. Kegiatan jual beli yang dilakukan di supermarket atau
pasar, merupakan salah satu contoh aritmatika sosial dalam kegiatan ekonomi.
Keuntungan dan kerugian
Sebelum menentukan
keuntungan dan kerugian dalam jual beli, perlu dibahas terlebih harga pembelian
dan harga penjualan. Harga pembelianmerupakan nilai uang dari suatu barang yang
dibeli, sedangkan harga penjualan merupakan nilai uang dari suatu barang yang
dijual.
Keuntungan diperoleh
ketika harga penjualan lebih dari harga pembelian. Dan kerugian diperoleh
ketika harga penjualan kurang dari harga pembelian.
dikatakan bahwa:
Harga penjualan (HJ)
> harga pembelian (HB), maka diperoleh keuntungan (U)
Harga penjualan (HJ)
< harga pembelian (HB), maka diperoleh kerugian (R)
Harga penjualan (HJ)
= harga pembelian (HB), maka diperoleh impas
sehingga dapat dirumuskan:
U = HJ – HB
B = HB – HJ
Persentase keuntungan
Digunakan untuk
mengetahui persentase keuntungan suatu penjualan terhadap modal yang
dikeluarkan.
Misal: PU = Persentase keuntungan
HB = Harga Pembelian (modal)
HJ = Harga penjualan
Persentase keuntungan
dapat ditentukan dengan rumus:
Persentase kerugian
Digunakan untuk
mengetahui persentase keuntungan suatu penjualan terhadap modal yang
dikeluarkan.
Misal: PR = Persentase kerugian
HB = Harga Pembelian (modal)
HJ = Harga penjualan
Persentase keuntungan
dapat ditentukan dengan rumus:
Bunga tunggal
Bunga dapat diartikan
sebagai jasa yang berupa uang yang diberikan oleh pihak peminjam kepada pihak
yang meminjamkan modal atas persetujuan bersama. Dalam bidang perbankan, bunga
juga dapat diartikan sebagai jasa yang berupa uang yang diberikan oleh pihak
bank kepada pihak penabung atau peminjam atas persetujuan bersama.
Bunga
ada dua macam, yaitu bunga tunggal dan bunga majemuk. Tetapi pada kesempatan
ini hanya akan dibahas mengenai bunga tunggal.
Bunga
tunggal adalah bunga yang diberikan untuk sejumlah uang yang ditabungkan. Jika
bunga a% per tahun dan modal / tabungan awal (M), maka :
bunga 1
tahun = a% x M
bunga n
bulan = n/12 x
a% x M
bunga harian =
(banyak hari menabung)/360 x a% x M
Diskon atau potongan harga
Diskon adalah potongan harga yang diberikan penjual terhadap harga jual suatu barang. Sering kita jumpai ketika berbelanja di toko atau supermarket, tulisan diskon 50%, diskon 70% atau bahkan diskon 70% + 30%.
Misalkan tertulis
diskon 30% pada barang yang harga jualnya Rp150.000,00 artinya potongan harga
yang diberikan untuk barang tersebut adalah 30% x Rp150.000,00, yaitu
Rp45.000,00.
Secara umum, jika
diskon a%
sedangkan harga jual HJ, maka:
Pajak
Pajak adalah besaran
nilai suatu barang atau jasa yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada
pemerintah. Besar pajak diatur oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan
jenis pajak. Jenis pajak yang terkait dengan jual beli terdiri atas:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada
penjual atas konsumsi/pembelian barang atau jasa. Penjual tersebut mewakili
pemerintah untuk menerima pembayaran pajak dari pembeli untuk disetorkan ke kas
Negara. Besar PPN adalah 10% dari harga jual.
Contoh: jika harga
jual Rp70.000,00 (tanpa pajak). Dengan PPN, maka pembeli harus membayar
sebesar:
HJ + PPN = Rp70.000,00+ 10/100 x
Rp70.000,00
= Rp70.000,00+
Rp7.000,00
= Rp77.000,00
Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha kecil
atau menengah kepada pemerintah, yaitu sebesar 1% dari nilai omzet. Omzet yaitu
jumlah uang hasil penjualan barang dagangan teertentu selama suatu masa jual
(satu hari / satu bulan / satu tahun).
Contoh:
Pak Bagus seorang
penjual bakso. Dalam sehari, rata-rata dia bisa menjual 200 mangkok bakso,
dengan harga satu mangkok bakso Rp10.000,00.
Pajak UMKM yang harus
dibayarkan selama satu bulan, sbb:
Omzet satu hari = 200 x Rp10.000,00
=
Rp2.000.000,00
Omzet satu bulan = Rp2.000.000,00 x 30
=
Rp60.000.000,00
Pajak UMKM = 1% x Rp60.000.000,00
=
Rp600.000,00
Jadi pak Bagus harus
menyetor pajak UMKM atas usahanya sebesar Rp600.000,00 per-bulan ke kas negara
melalui kantor bank.
Bruto, neto dan tara
Istilah bruto, neto
dan tara sudah tidak asing lagi.
Bruto adalah berat
kotor, terdiri atas isi dan wadah/kemasannya
Neto adalah berat
bersih atau berat isi
Tara adalah selisih
berat kotor dengan berat bersih
Neto= Bruto – Tara
Bruto= Neto + Tara
Tara= Bruto – Neto
Persentase Tara = Tara/Bruto
x 100%
Persentase Neto = Neto/Bruto
x 100%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar